TANGSEL-Diduga melakukan pungutan liar, kepada ratusan
siswa. Kepala Sekolah SMPN 4 Pamulang, Kota Tangsel dipanggil DPRD
setempat. Itu terjadi lantaran jumlah pungutan liar tersebut mencapai
Rp300 ribu - Rp. 400 ribu persiswa.
Usai pertemuan Kepala SMPN 4 Pamulang, Kota Tangsel Rita Juwita, langsung
memilih tidak berkomentar bergegas pergi saat wartawan hendak
wawancarainya.
Ketua Komisi II DPR Kota Tangsel Siti Khadijah mengatakan, sudah
melakukan pemanggilan kepada SMPN 4 dan Kepala Dinas Pendidikan Kota
Tangsel untuk verifikasi pungli tersebut. Menurutnya, kegiatan pungli
jelas tidak diperbolehkan karena melanggar Perwal. Karenanya, pihak
sekolah harus mengembalikan uang sumbangan tersebut.
"Seharusnya dilakukan kesepakatan dengan orang tua terlebih dahulu, atau komite sekolah," ungkapnya.
Politisi PKS tersebut menuturkan, pihaknya memberikan rekomendasi
kepada SMP N 4 dengan mengumpulkan orang tua siswa dan membuat Rencana
Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
"RKAS ditempel di mading sekolah supaya orang tua tahu dan transparansi pengeluaran anggaran," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangse Mathodah mengatakan, sudah
memberikan dua kali surat peringatan kepada SMPN 4. Namun, diakuinya
pihaknya tidak dihiraukan dan pungli terus berlanjut. Meskipun, pihak
SMPN 4 selalu beralasan itu bukan pungli tetapi merupakan sumbangan.
"Kalau sumbangan tidak bisa dipaksakan. Kemudian, komite sekolah jangan merugikan orang tua siswa," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar