Minggu, 29 September 2013

Dindik Kota Tangerang Tolak Tarik Buku LKS

TANGERANG, Lembar kerja siswa (LKS) yang diprotes walimurid SMP17 Kota Tangerang gara-gara memuat kata-kata yang dinilai kasar, akan tetap diperthankan. Dinas Pendidikan setempat menolak menarik LKStersebut dari peredaran karena isi buku LKSsudah dikaji matang dan tidak ada masalah.

Kemarin (19/9), Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengundang semua guru bidang studi Bahasa Indonesia tingkat SMPse-Kota Tangerang, untuk membahas kejanggalan bahasa tersebut. Hasilnya, ditarik kesimpu­lan bahwa kata-kata pada contoh buku LKSitu tidak bertentangan dengan kaidah bahasa dan kaidah pembelajaran.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia mengatakan, pengambilan kata-kata bodoh, tolol dan goblok pada buku LKS yang beredar di SMPN 17 Kota Tangerang ini memiliki makna de­notasi dan konotasi.

“Pembelajaran para guru ini ber­dasarkan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik. Karena kata-kata tersebut sering mereka dengar dan tidak asing lagi di telinga mereka. Pemberian contoh tersebut men­gacu kepada kedekatan dan keakra­ban peserta didik dengan dunia mereka,” ujar Masyati Yulia men­jawab keresahan orang tua siswa di ruang kerjanya kemarin.

Seharusnya, kata Masyati, orang tua siswa terlebih dahulu menghubungi guru atau Dinas Pendidikan jika menemukan kata-kata yang dianggap kasar tersebut, jangan langsung dibe­berkan kepada kalangan war­tawan. “Saya tidak menyalahkan orang tua siswa dalam menyikapi materi LKS tersebut, justru kami mengucapkan terima kasih dan ke depan kami akan lebih hati-hati dan selektif dalam memilih kosa kata dalam materi pembela­jaran,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah LKS tersebut masih tetap digunakan untuk siswa SMP kelas VII, Masyati menegaskan buku LKS tersebut tetap akan digunakan sebagai lembar kerja siswa, dan Dinas Pendidikan tidak akan me­narik dari peredaran.

“Jika hasil kajian, buku LKS ini tidak sesuai dan melanggar kaidah bahasa maka kami akan menarik dari peredaran dan akan menggantinya dengan LKS yang baru,” tukasnya.

Kepala Seksi (Kasi) SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menam­bahkan, berdasarkan penjelasan dari para guru, penggunaan kosa kata tersebut masih dinilai nor­matif karena berkaitan dengan penggalan kata yang bersifat konotatif dan denotatif.

“Jadi pembuatan soal LKS ini sudah melalui tahapan sebe­lum kita edarkan ke sekolah, dan bahkan sudah diteliti dulu oleh MGMP Bahasa Indonesia,” terang Jamaluddin.

Dalam soal itu tertulis bahwa kata tolol dan goblok merupa­kan kata kasar yang tidak boleh dijadikan oleh siswa dalam kata sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.

“Dalam soal itu misalnya mana kata yang baik, hamil atau bunting. Tujuannya agar siswa-siswi justru tidak menggunakan bahasa kasar seperti itu. Jadi jangan dianggap justru kita melegalkan. Kita justru mengajari, baca dengan seksama soalnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewi Handayani, orangtua siswa SMPN 17 Kota Tangerang, memprotes adanya kata-kata goblok dan tolol di LKS milik anaknya, Rabu (18/9). Menurut dia, kata-kata tersebut tidak pantas dan kasar dan dikha­watikan bisa berpengaruh negatif, apalagi masih kelas VII SMP.
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar