TANGERANG, Lembar kerja siswa (LKS) yang diprotes
walimurid SMP17 Kota Tangerang gara-gara memuat kata-kata yang dinilai
kasar, akan tetap diperthankan. Dinas
Pendidikan setempat menolak menarik LKStersebut dari peredaran karena
isi buku LKSsudah dikaji matang dan tidak ada masalah.
Kemarin (19/9), Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengundang semua guru
bidang studi Bahasa Indonesia tingkat SMPse-Kota Tangerang, untuk
membahas kejanggalan bahasa tersebut. Hasilnya, ditarik kesimpulan
bahwa kata-kata pada contoh buku LKSitu tidak bertentangan dengan kaidah
bahasa dan kaidah pembelajaran.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang,
Masyati Yulia mengatakan, pengambilan kata-kata bodoh, tolol dan goblok
pada buku LKS yang beredar di SMPN 17 Kota Tangerang ini memiliki makna
denotasi dan konotasi.
“Pembelajaran para guru ini berdasarkan konteks kehidupan
sehari-hari peserta didik. Karena kata-kata tersebut sering mereka
dengar dan tidak asing lagi di telinga mereka. Pemberian contoh tersebut
mengacu kepada kedekatan dan keakraban peserta didik dengan dunia
mereka,” ujar Masyati Yulia menjawab keresahan orang tua siswa di ruang
kerjanya kemarin.
Seharusnya, kata Masyati, orang tua siswa terlebih dahulu menghubungi
guru atau Dinas Pendidikan jika menemukan kata-kata yang dianggap kasar
tersebut, jangan langsung dibeberkan kepada kalangan wartawan. “Saya
tidak menyalahkan orang tua siswa dalam menyikapi materi LKS tersebut,
justru kami mengucapkan terima kasih dan ke depan kami akan lebih
hati-hati dan selektif dalam memilih kosa kata dalam materi
pembelajaran,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah LKS tersebut masih tetap digunakan untuk siswa
SMP kelas VII, Masyati menegaskan buku LKS tersebut tetap akan digunakan
sebagai lembar kerja siswa, dan Dinas Pendidikan tidak akan menarik
dari peredaran.
“Jika hasil kajian, buku LKS ini tidak sesuai dan melanggar kaidah
bahasa maka kami akan menarik dari peredaran dan akan menggantinya
dengan LKS yang baru,” tukasnya.
Kepala Seksi (Kasi) SMP pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang,
Jamaluddin menambahkan, berdasarkan penjelasan dari para guru,
penggunaan kosa kata tersebut masih dinilai normatif karena berkaitan
dengan penggalan kata yang bersifat konotatif dan denotatif.
“Jadi pembuatan soal LKS ini sudah melalui tahapan sebelum kita
edarkan ke sekolah, dan bahkan sudah diteliti dulu oleh MGMP Bahasa
Indonesia,” terang Jamaluddin.
Dalam soal itu tertulis bahwa kata tolol dan goblok merupakan kata
kasar yang tidak boleh dijadikan oleh siswa dalam kata sehari-hari, baik
di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.
“Dalam soal itu misalnya mana kata yang baik, hamil atau bunting.
Tujuannya agar siswa-siswi justru tidak menggunakan bahasa kasar seperti
itu. Jadi jangan dianggap justru kita melegalkan. Kita justru
mengajari, baca dengan seksama soalnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewi Handayani, orangtua siswa SMPN 17 Kota Tangerang,
memprotes adanya kata-kata goblok dan tolol di LKS milik anaknya, Rabu
(18/9). Menurut dia, kata-kata tersebut tidak pantas dan kasar dan
dikhawatikan bisa berpengaruh negatif, apalagi masih kelas VII SMP.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar